POLRES TOUNA

Tahap II, Penyidik Satres Narkoba Polres Touna Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Touna melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak Pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Touna, Senin (13/03/2023).

Penyerahan berkas Tahap II oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Touna Bripka Bripka Kamaruddin dan Bripka Erwin Udding yang diterima oleh Jaksa Penutut Umum Muh. Dhimas Trisaksti, SH.

Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Touna Iptu I Gede Krisna Arsana, S.PdH mengatakan, Tahap II  Penyerahan Tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan P 21 No : B – 212/ P.2.18/ Eku.1 /03/ 2023 Tanggal 7 Maret 2023.

“Adapun identitas tersangka yang diserahkan yaitu NM alias A Warga Desa Dolong B, Kecamatan Walea Kepulauan,” kata I Gede Krisna Arsana.

Lanjut katanya, Tersangka diserahkan bersama barang bukti 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (1,01 gram), 1 set alat Hisap sabu ( bong), 1 buah pirex, 1 lembar tissue, 1 buah plastik klip kosong, 3 buah buah korek api gas, 2 buah jarum, 1 buah sedotan aqua gelas, uang sebesar Rp. 600.000 dan 1 (unit handphone merek OPPO warna hitam.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini adalah wujud nyata komitmen Polres Touna dalam hal pemberantasan tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Touna,” lanjutnya.

“Dalam kasus ini tersangka  di persangkakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” tukasnya. *Humas*