POLRES TOUNA

Berkas Lengkap, Polres Touna Serahkan Ibu Muda Pemilik 3 Paket Sabu ke Jaksa

Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – JPM alias Y (24) seorang Ibu Muda pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diserahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Touna ke Jaksaan Negeri Touna, Jumat (17/03/2023) siang.

Tersangka Y diserahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Touna Bripka Erwin Udding dan Bripda I Komang Deka Sepiana yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Mugiyadi, SH.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu I Gede Krisna Arsana, S.PdH mengatakan, Tahap II Penyerahan Tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna P 21 No : B – 232/ P.2.18/ Eku.1 /03/ 2023 Tanggal 10 Maret 2023.

“Tersangka Y diserahkan bersama barang bukti 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram, 1 set alat hisap sabu, 1 buah pirex, uang Rp 700 Ribu dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru,” kata Iptu I Gede Krisna Arsana.

Lanjut dikatakan Kasat Resesnarkoba, Tersangka Y disidik oleh Satres Narkoba  dengan undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini adalah wujud nyata komitmen Polres Touna dalam hal pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Touna,” tukasnya.*Humas*