POLRES BANGGAI

Ini Jam Kerja Polres Banggai Selama Bulan Ramadhan 1444 H

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriah, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Hal tersebut tercantum dalam surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6 tanggal 21 Maret 2023.

Dijelaskan, untuk Polres Banggai sendiri yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis.

Dengan jam istirahat diberikan jam 12.00 sampai 12.30 Wita. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 Wita samapai 15.30 Wita, dengan jam istirahat jam 11.30 hingga 12.30 Wita.

Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta mengatakan aturan jam kerja di tubuh Polri telah diatur dengan Surat Telegram Kapolri tentang pelaksanaan tugas kepolisian dan penyesuaian system kerja bagi anggota Polri dan ASN di Lingkungan Polri.

“Hal ini juga diperkuat dengan Surat Telegram dari Kapolri No. 692/III/Kep/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan Surat Telegram Kapolda Sulteng No : ST/219/III/Kep/2023 tanggal 24 Maret 2023,” ujar Kompol Margiyanta, SH, MH.

Lanjutnya, Polri sebagai ujung tombak dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka system kerja bagi anggota Polri menyesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi Kamtibmas diwilayahnya.

Dalam keadaan aman, kitab isa mengikuti aturan itu, namun bila masyarakat membutuhkan kehadiran polisi, kita harus siap.

“Jadi anggota sewaktu-waktu harus siap bila tenaganya dibutuhkan oleh Masyarakat, Bangsa dan Negara,” tegasnya.

“Pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Polres Banggai serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan public,” pungkas Wakapolres.*Humas Polres Banggai