Uncategorized

10,58 Gram Sabu Disita Dari Lk. T di Kelurahan Panasakan Oleh Sat Res Narkoba Polres Tolitoli

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satu orang pengedar Narkotika Jenis sabu berinisial M.A.M Alias T (43) berasal dari Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli diamankan Satres Narkoba Polres Tolitoli, Kamis (06/04/2023) sekira pukul 12.30 WITA.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasanuddin Hamid, S.H Saat di konfirmasi.

“Benar, ada satu (1) Orang pengedar Narkotika yang di amankan, hal ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, sehingga team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 06 April 2023 sekitar jam 12.30 wita, dilakukan penangkapan terhadap terduga berinisial (M.A.M) alias (T) di rumahnya di Jalan Ismail Bantilan No. 57 Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli,” ungkapnya.

Lanjut IPTU Hasanuddin Hamid penangkapan serta penggeledahan badan dan pakaian terhadap Lelaki (M.A.M) yang dilakukan aparat Satres Narkoba turut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.

“Namun saat dilakukan Penggeledahan badan tidak ditemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan bungkusan kantongan plastik warna hitam di tanah dibawah kolong dapur rumahnya,” jelas Kasat Narkoba.

Ia menambahkan setelah dibuka kantongan hitam tersebut berisi 2 pak besar plastik kosong, 1 pak kecil plastik kosong dan bungkusan kantongan plastik warna hitam, kemudian kantongan plastik warna hitam tersebut dibuka isinya adalah 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 10,58 gram.

“Setelah di buka terdapat 1 buah kotak besi kecil warna merah bertuliskan gudang garam, 2 pak kecil plastik kosong, 4 lembar plastik kosong,1 buah sendok terbuat dari sedotan,.1 buah jarum suntik, dan 1 unit HP merek Vivo warna hitam, kemudian kotak besi kecil warna merah bertuliskan gudang garam setelah dibuka isinya adalah 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu, serta juga ditemukan 2 buah alat hisap sabu (bong) didalam kamar tidur terduga,” Katanya.

Dihadapan Saksi “Aparat pemerintah setempat” menurut Hasanuddin Hamid bahwa inisial M.A.M mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Hasanuddin Hamid, S.H menambahkan atas perbuatan (M.A.M) Alias (T) dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Terakhir, Kasat Resnarkoba IPTU Hasanuddin Hamid, S.H menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Petugas terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. Karena Narkoba adalah musuh kita bersama.