POLRESPOLRES TOLI-TOLI

Sat Res Narkoba Polres Tolitoli Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Kecamatan Damsel

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tolitoli meringkus dua pengedar sabu diwilayah di Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli. Dari keduanya Polisi menyita 5,45 gram sabu.

Kedua pengedar narkotika yang ditangkap itu yakni A.R (52) dan R (21). Keduanya merupakan warga desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, Selasa (11/04/2023)

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Tolitoli IPTU Hasanuddin Hamid, S.H mengatakan penangkapan kedua pengedar sabu itu bermula setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan kedua tersangka.

 “Berbekal informasi awal dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 sekitar jam 11.30 Wita, dilakukan penangkapan terhadap terduga (A.R) di rumahnya di Dusun Leppangeng Desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli,” ungkap IPTU Hasanuddin Hamid.

Setelah mendapatkan informasi cukup, IPTU Hasanuddin Hamid. beserta tim yang dipimpinnya bergerak menuju titik yang telah ditentukan. Tim kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan tersangka.

“A.R ditangkap pada selasa 11 April 2023 sekitar jam 11.30 Wita, beserta barang bukti yang ditemukan 17 paket narkotika dengan berat bruto 4,60 gram,” ujarnya.

“Dihari yang sama, tim Sat Resnarkoba Polres Tolitoli sekitar jam 14.00 Wita juga menangkap lelaki Inisial (R) beserta barang bukti yang ditemukan 3 paket shabu dengan berat bruto 0,85 gram,” Tambahnya.

Pada saat pemeriksaan/pengeledahan Badan dilapangan terhadap (A.R) dan (R) turut disaksikan Aparat desa setempat menurut IPTU Hasanuddin Hamid bahwa kedua tersangka mengakui sabu itu adalah miliknya.

Selanjutnya kata Hasanuddin Hamid team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli bergerak melakukan penggeledahan dirumah milik kedua terduga, namun saat dilakukan pengeledahan tidak ditemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika.

“Saat ini Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan sementara di Polsek Dampal Selatan untuk pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka akan digelandang ke Mapolres Tolitoli ungkap IPTU Hasanuddin Hamid.

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil menyita 5.45 gram narkoba jenis sabu dari kedua tersangka.

“Barang Bukti yang ditemukan pada terduga A.R, 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 4,60 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 pak kecil plastik klip kosong. Sedangkan Barang Bukti yang ditemukan pada terduga (R) alias (I), 3 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,85 gram, 1 buah pembungkus rokok N’UU, 1 lembar plastik kosong, dan 1 buah kaca pireks,” bebernya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.