POLRES BANGGAI

Cemburu, Pria di Luwuk Ancam Mantan Istri, Polisi Mediasi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang pria di Kota Luwuk, Banggai, mengamuk dan mengancam mantan istrinya. Pelaku diketahui berinisial AW (32) warga Jalan Prof. Muh. Yamin Kecamatan Luwuk, pada Jumat (28/4/2023) malam.

Kejadian itu dialami oleh korban inisial SB (32) warga Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk, terjadi didepan Puskesmas Kampung Baru.

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Bripka Didi Purwanto Babo yang melakukan mediasi antar para pihak mengatakan bahwa motifnya karena AW cemburu mengetahui mantan istrinya SB sudah mempunyai pacar yang baru.

“AW ini diduga cemburu mengetahui SB mempunyai pacar baru,” kata Bripka Didi Babo.

Dari keterangan yang diperoleh, kasus pengancaman itu berawal saat AW mendapat kabar bahwa mantan istrinya SB menjalin hubungan dengan pria lain. Rasa cemburu langsung menemui mantan istrinya tersebut.

Merasa terancam, maka SB membuat laporan polisi di Mapolsek Luwuk. sehingga dasar inilah yang membuat Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk memanggil kedua pihak untuk dimediasi, Sabtu (29/4/2023).

“Setelah dimediasi mereka berdua bersepakat untuk menempuh penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan,” sebutnya.

Bhabinkamtibmas mengatakan bahwa AW tidak akan lagi mengulangi perbuatannya terhadap SB ditandai dengan membuat surat kesepakatan bersama.

“Kasus Pengancaman ini sudah selesai dan para pihak sudah berdamai,” tandas Bripka Didi.*Humas Polres Banggai