POLRES TOUNA

Satres Narkoba Polres Touna Limpahkan Tiga Tersangka di Kejaksaan

Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id –Satres Narkoba Polres Touna serahkan tiga (Tiga) tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Touna setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap (P21), Jumat (05/05/2023).

Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Triyanto mengatakan,  ketiga tersangka masing-masing berinisial Pr. LT (49) warga Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Ampana Kec. Ampana Kota kab. Touna, Lk. RA (27) warga Desa Tampanombo kec. Ulubongka  kab. Touna dan Pr. DN (39) warga Jl. Sungai Ampana Kel. Uentanaga Atas kec. Ratolindo Kab. Touna.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Satres Narkoba Polres Touna Bripka kamaruddin,  Bripka Erwin Udding dan Bripda I Komang Deka Sepiana dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Touna Maryanto Radjak, SH,” kata AKP Triyanto.

Lanjut kata Kasi Humas, penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejari Touna Nomor  P 21 No : B – 452/ P.2.18/ Enz.1 /05/ 2023 Tanggal 2 Mei 2023, P 21 No : B – 454/ P.2.18/ Enz.1 /05/ 2023 Tanggal 2 Mei 2023 dan P 21 No : B – 455/ P.2.18/ Enz.1 /05/ 2023 Tanggal 2 Mei 2023.

“Adapun pasal yang di persangkakan kepada Para Pelaku yaitu Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” tutupnya.*Humas*