POLRES SIGI

Kini empat Berkas Perkara kasus penyalahgunaan Narkotika Dikirim Ke Kejari Donggala Oleh Sat narkoba polres sigi

Sigi, – Satuan reserse Narkoba kembali mengirim empat berkas perkara berikut barang bukti dari tiga Laporan polisi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada jumat (12/5/23) pukul 14:30 di Kantor Kejari Donggala, oleh pelaksana tugas Polres Sigi, BRIPKA PUTU YUDHA, BRIPKA RIZAL, BRIPTU ABD. ASYHAR, S.Kom, BRIPTU RENALDY  M, BRIPTU DEBORA DESVARITA, S.H., BRIPDA FERRY yang diterima langsung oleh dua Jaksa Penuntut Umum, Resky Andri Ananda,S.H.,M.H. dan Ni Kadek Septi Rahayu S.H

Kasat Narkoba polres Sigi AKP Janni Sagala mengungkapkan, penyerahan tersebut berdasarkan tiga Laporan polisi dengan empat tersangka penyalahgunaan Narkotika yaitu LP/02/I/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 07 Januari 2023, dengan berkas perkara P21 No : B- 568e / P. 2.14 / Enz.1/ 04 / 2023 tanggal 27 April 2023, an Tsk. R Bin AG, LP/08/II/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 09 Februari 2023, dengan berkas perkara P21 No : B- 568f / P. 2.14 / Enz.1/ 04 / 2023 tanggal 27 April 2023, an Tsk. AR alias I dan LP/09/II/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 09 Februari 2023 dengan berkas perkara P21 No : B- 596b / P. 2.14 / Enz.1/ 05 / 2023 tanggal 09 mei 2023, an Tsk. FA alias MI dan P21 No : B- 596a / P. 2.14 / Enz.1/ 05 / 2023 tanggal 09 mei 2023, an Tsk. DR alias D

“Keempat tersangka kami serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam keadaan aman dan terkendali” ungkap AKP Janni Sagala

“Dengan adanya kejadian ini kami berharap kepada masyarakat khususnya di kabupaten Sigi untuk tidak atau jangan coba-coba untuk menggunakan apalagi mencoba mengedar barang terlarang tersebut yang dapat merusak tatanan kehidupan kita utamanya bagi mereka generasi muda yang menjadi punggung penerus bangsa kita, bila itu terjadi dan kedapatan maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku” tegas kasat

Humas Polres Sigi