BID HUMASHUKUMNewsSATKER

Polsek Marawola Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Handphone dan Motor

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Marawola, Polres Sigi mengamankan dua lelaki berinisial FA (22) dan MF (17), yang dilaporkan sebagai pelaku pencurian handphone dan kendaraan roda dua di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Dua pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP/52/V/ 2023/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Mrwl, Tgl 31 Mei 2023.

Kasie Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, mengatakan, dua pria tersebut diamankan Rabu 31 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 wita, di Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola.

“Keduanya diamankan setelah dilaporkan perihal perkara pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dan satu buah Handphone,” terang AKP Ferry Triyanto.

Hasil dari penyidikan dan pengembangan, polisi telah menemukan barang bukti handphone yang dijual kepada seseorang di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, dan saat ini telah diamankan.

Untuk motor, lanjut AKP Ferry, kedua terlapor tersebut, tidak mengakui mengambilnya. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mencari tau keberadaan barang bukti tersebut.

“Saat ini keduanya telah kami amankan di Polsek Marawola untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Ferry. (DA)