POLRES BANGGAI

Resmob Polres Banggai Bekuk Pria di Kota Luwuk Usai Lakukan Penipuan Belasan Juta

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – RF alias R (53) pria asal Kelurahan Mangkio Permai, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, tak berkutik saat dirinya dibekuk aparat kepolisian, Senin (19/6/2023) siang.

Pria ini dibekuk lantaran dilaporkan terlibat kasus penipuan senilai belasan juta rupiah sesuai dengan laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban atas perkara tindak pidana penipuan pada 30 Maret 2023.

“Pelaku menawari korban 1 unit mobil merk Mitsubishi L300 se harga Rp. 11 Juta dalam kondisi rusak,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Tio menyebutkan, pelaku juga menjanjikan bahwa BPKB mobil tersebut akan diberikan kepada pelapor pada 3 April 2023 namun sampai saat pelaku tidak memberikan BPKB Mobil tersebut.

Atas laporan tersebut, lanjut Tio, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan Kota Luwuk.

“Pelaku dibekuk di depan kantor Telkom tanpa perlawanan,” bebernya.

Dari hasil interogasi, kata perwira pangkat dua balak ini, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai