POLRESPOLRES BANGGAI

Pelaku Penikaman di Tanjung Luwuk Diamankan, Kasat Reskrim Polres Banggai: Dia Menyerahkan Diri

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satreskrim Polres Banggai mengamankan seorang pria pelaku penikaman berinisial LS (27) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.

LS diamankan lantaran dilaporkan atas dugaan tindak pidana penikaman terhadap korban berinisial MS alias A yang juga merupakan warga Kelurahan Karaton.

“Kasus ini terjadi di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 16.10 Wita lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy kepada awak media, Rabu (21/6/2023) pagi.

Tio mengungkapkan, pada 20 Juni sekitar pukul 21.00 Wita orang tua pelaku bertemu dengan personel Satreskrim dan menyampaikan bahwa anaknya yang merupakan pelaku penikaman sudah berada di Luwuk.

“Pelaku berniat secara sukarela untuk menyerahkan diri karena merasa bersalah telah melakukan penikaman terhadap korban,” tuturnya.

Selanjutnya anggota SatReskrim mendampingi orang tua pelaku untuk mengantar menuju Mapolres Banggai untuk diamankan dan selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta diproses hukum lebih lanjut.

“Selama ini pelaku bersembunyi di Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, lantaran takut oleh pihak keluarga korban akan melakukan balas dendam,” imbuh perwira pangkat dua balak ini.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat korban tengah berkumpul bersama teman-temannya sambil sambal mengonsumsi miras.

Tiba-tiba pelaku menghampiri dan merangkul korban sambil mengajak pergi ketempat sepi dan langsung mencabut pisau dapur kemudian menikam korban.

Namun, karena korban sempat memutar badan sehingga pisau tersebut mengenai ibagian belakang korban, setelah itu korban langsung melarikan diri.*Humas Polres Banggai