POLRES BANGGAI

Tebang Pohon Untuk Ramuan Rumah, Dimediasi Polisi di Balai Desa

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Batui akhirnya mediasi sebuah kasus pencurian 3 kubik kayu dengan kerugian Rp. 1,5 Juta yang dilakukan dua warga berinisial AT (50) dan BB (56) keduanya warga Desa Uso Kecamatan Batui.

”Korbannya yakni VB (41) warga Dusun II Desa Uso Batui”, ungkap Bhabinkamtibmas.

Bhabinkamtibmas Aiptu Usman mengatakan, awalnya AT dan BB menyuruh seorang pria inisial AM untuk menebang 3 pohon dilahan milik korban dengan menggunakan sensor.

“AM di upah Rp 1 Juta setelah menebang 3 pohon jambu tanpa sepengetahuan korban,” katanya.

Menurut Bhabin, alasan AT dan BB menebang pohon tersebut untuk dijadikan sebagai ramuan rumahnya.

Atas kejadian tersebut, Korban kemudian mengadukannya ke Kepala Desa Uso dan Bhabinkamtibmas.

”Setelah dipanggil, antara korban dan kedua pelaku bersepakat untuk diselesaikan secara damai, jadi kami lakukan mediasi di Balai Desa Uso”, ujar Usman.

Lanjutnya, bahwa antara korban dan kedua pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga dan bertetangga ini. serta sepakat akan dilakukan ganti rugi secepatnya.*Humas Polres Banggai