POLRES BANGGAI

Polres Banggai Tahap II Berkas Perkara Oknum ASN yang Terlibat Kasus Narkoba

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Banggai melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ID (42) ke pihak Kejaksaan Negeri Banggai untuk kemudian dihadirkan di persidangan.

“ID merupakan seorang oknum ASN warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim, SH.

Menurutnya, pelaksanaan tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Satya, SH.

Untuk diketahui, ID (42) ditangkap ditangkap Polisi di sebuah indekos yang beralamat di Kelurahan Balantang, Batui, Kabupaten Banggai, pada Selasa (10/5/23) lalu.

Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti dari lokasi. Salah satunya, 1,21 gram narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.

Selain itu juga diamankan satu timbangan digital, sendok yang terbuat dari sedotan, kaca pirex serta tiga pack plastic bening kecil.*Humas Polres Banggai