Rutin, Jumat Sore, Tahanan Polres Palu Menerima Ceramah Agama
Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu Kombes Polisi Barliansyah menerangkan pembinaan tahanan diperlukan untuk meningkatkan disiplin diri para tahanan.
“Secara mendasar dan rutin pembinaan ini dilakukan bertujuan untuk melatih kepribadian masing-masing tahanan, agar pada saat penahanannya dialihkan kerumah tahanan negara (Rutan), sudah bisa langsung menyesuaikan dengan keadaan yang ada, “ Jelas Kombes Polisi Barliansyah. Rabu (12/7/2023)
Ia menjelaskan, pembinaan tahanan pada tingkat penyidikan yang ditempatkan Satuan Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti ( Sat Tahti )Polresta palu meliputi, pembinaan disiplin dan pembinaan rohani.
“ Setiap hari Jumat sore para tahanan menerima ceramah agama atau bimbingan rohani (Binroh) yang diberikan oleh penceramah/ustad, tokoh agama dan mengikuti olah raga setiap Selasa pagi dan Jumat pagi dilaksanakan didalam rutan Polresta palu, “ jelas Kapolresta Palu.
Satuan Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti atau Sat Tahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi, pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, polresta, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan fungsi Sattahti adalah, menyelenggarakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan, dan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat dan menjelaskan beberapa poin-poin penting terkait penjelasan, Tahanan, Perawatan Tahanan dan Ruang Tahanan, Peminjaman atau Bon tahanan, Pengeluaran tahanan, Petugas Jaga Tahanan.
Selain itu, dalam pasal 2 menjelaskan, tujuan pengaturan Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri diantaranya, sebagai pedoman dalam Perawatan Tahanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, terwujudnya Perawatan Tahanan yang tertib, aman dan memudahkan proses peradilan.
Sementara Pasal 3 terkait Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip, legalitas, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan berdasarkan peraturan perundang –undangan, profesional, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan Perawatan Tahanan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis (ab)