POLRES TOUNA

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Touna Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasus seorang ibu diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya yang terjadi di Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Sahrir Pendamping UPTD PPA Kabupaten Touna ke Polres Touna, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VII/2023/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 16 Juli 2023.

Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial facebook, karena terlapor inisial RU memaksa anak gadisnya inisial IL menikah dengan pria paruh baya di Kota Ampana, Kabupaten Touna.

Sahrir selaku Pendamping Korban dari UPTD PPA Kabupaten Touna membenarkan pencabutan laporan kasus tindak pidana kekerasan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Keputusan ini diambil asas manfaat dalam penerapan hukum, karena atas permintaan korban sendiri,” sebut Ari sapaan akrabnya kepada media ini, Kamis (03/08/2023).

Dikatakannya, kami tarik laporannya diselesaikan secara kekeluargaan, karena korban tidak keberatan atas perbuatan ibu kandungnya.

“Pertimbangan lainnya, karena pelaku masih sebagai ibu kandung dan masih ada anak kecil yaitu adik dari korban yang masih berumur 9 bulan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Touna bahwa terkait berita yang viral di medsos Facebook tentang dugaan Tindak Pidana Kawin Paksa terhadap korban IL adalah tidak benar.

“Itu tidak benar, penyidik menemukan dalam kasus ini adalah dugaan tindak kekerasan oleh ibu kandungnya terlapor RU, namun laporan perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada tanggal 26 Juli 2023 lalu,” kata Iptu Ridwan Umar.

Lanjut kata Iptu Ridwan, alasan pencabutan laporan karena korban dan terlapor akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Dalam surat pernyataan tersebut bahwa terlapor RU berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban IL maupun kepada orang lain, ” ujar Iptu Ridwan.

“Kedua belah pihak baik dari korban mapun terlapor bersepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tandas Kasat.*Humas*