BID HUMASGeneralNewsSATKER

Satresnarkoba Unit 2 Polres Sigi Melakukan Penangkapan 2 (Dua) Orang Terduka Tindak Pidana Narkotika. 

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Reaksi cepat personel Satresnarkoba Unit 2 Polres Sigi menindak peredaran narkoba atas pengaduan masyarakat di wilkum Polres Sigi, tepatnya Jalan  Lasoso Desa Mpanau Kec Biromaru Kab Sigi menangkap 2 (Dua) orang diantaranya pemilik dan pemakai Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasat Narkona Polres Sigi AKP Janni Sagala,S.Sos, melalui Kanit Idik 2 Aipda Burhan, Jumat (4/8/2023).

Tersangka yang diamankan Icanriansyah (24) warga Desa Solowe Patua Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi

Selain itu turut juga diamankan Raihan (19) warga Desa Solowe Patua Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.

Adapun barang bukti yang diamanakan 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, satu unit sepeda motor yamaha mx king warna merah DN 4438 MJ.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ab)