POLRES BANGGAI

Suami Ancam dan Bakar Pakaian Istri, Polisi Lakukan Mediasi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang pria yang berinisial ZAH (38) warga Kelurahan Nambo Bosaa Kecamatan Nambo, Banggai melakukan pengancaman serta membakar pakaian istrinya sendiri AP (37).

Kejadian pengancaman dan pembakaran pakaian istri tersebut menurut Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Aipda Risdianto Silo, terjadi pada hari Jumat (11/8/2023) sekira pukul 02.00 Wita/dini hari.

Berawal dari, sekitar bulan Maret 2023 sang suami sudah mulai menaruh curiga kepada istrinya telah memiliki hubungan gelap dengan pria lain dan sering keluar malam tanpa sepengetahuannya.

“Puncaknya, malam yang sudah larut itu sang suami pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Selanjutnya terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya. Karena tersulut emosi ZAH kemudian mengancam AP, selanjutnya mengambil pakaian istrinya dan membakar dihalaman rumah,” jelas Bhabin.

Sang istri yang merasa terancam dan ketakutan kemudian keesokan paginya melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pemerintah Kelurahan Nambo Bosaa dan Bhabinkamtibmas Polsek Kintom.

Berbekal pengaduan korban, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah keluarahan setempat kemudian mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan musyawarah untuk mufakat di Kantor Kelurahan Nambo Bosaa pada Selasa (15/8/2023) siang.

” Ya, Alhamdulillah akhirnya kedua pihak yang masih terikat sebagai suami istri yang sah tersebut bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan” ujar Aipda Risdianto Silo.

“Mereka pun berjanji dalam surat pernyataan bersama untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan saling memaafkan,” tukasnya.*Humas Polres Banggai