POLRES TOUNA

Satgas Kampung Bebas Dari Narkoba Desa Sumoli Lakukan Penindakan Terhadap Warga Penjual Miras Cap Tikus

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satgas Kampung Bebas Dari Narkoba Lakukan Penindakan Terhadap penjual Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus di Desa Sumoli yang merupakan Kampung Bebas dari Narkoba yang dicanangkan oleh Satresnarkoba Polres Touna.

Dari hasil penindakan tersebut, Tim Satgas berhasil mengamankan Miras jenis cap tikus sebanyak 12 botol aqua sedang dari Lk. Berinisial A warga Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Senin (21/08/2023) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H mengatakan, penindakan Miras tersebut berdasarkan hasil pantauan Tim Satgas yang selanjutnnya dilakukan penindakan.

“Terhadap warga tersebut diberikan himbauan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali miras cap tikus,” tegas Iptu I Gede Krisna Arsana.

Dia mengatakan, bahwa dengan terbentuknya Kampung Bebas dari Narkoba bisa mencegah peredaran Narkoba dan Obat-obatan keras daftar maupun peredaran Miras.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba dan Obat-obatan keras daftar maupun peredaran Miras,” ujarnya.*Humas*