POLRESPOLRES POSO

Polres Poso Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu

Poso – Satuan Narkoba Polres Poso berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Poso dan jajaran.

Kasat Narkoba Polres Poso AKP Muliadi, SH menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2023, saat menggelar Konferensi  Pers di Mako Polres Poso.

“Jadi, sepanjang dua bulan terakhir ini, kami telah mengamankan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Poso, dengan babuk Sabu seberat 120 gram,” kata Kasat Muliadi yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele, Rabu (30/8/2023).

Dari total 120 gram babuk sabu yang diamankan, lanjut Kasat, terbanyak didapatkan pada Juli 2023, seberat 115,56 gram atau kurang lebih 2 (dua) bal dengan tersangka inisial S alias Aco.

Rentan pengembangan dari tersangka Aco, pihaknya kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka inisal F (35), di Desa Maranda Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.

“Babuk yang kami dapatkan dari tangan tersangka seberat  4,44 gram sabu,” ungkap Kasat Muliadi.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkoba, berdasarkan pasal 112 jo pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Untuk diketahui sepanjang Januari hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Poso berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah total babuk jenis sabu seberat 180 gram sebanyak 20 tersangka.

Kapolres Poso AKBP Riski Fara Sandhy,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Muliadi,SH menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Poso mari kita bersama-sama memberantas peredaran Narkotika di wilayah ini,sebab Narkotika dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

ā€œDiharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat dibutuhkan langkah konkrit dan upaya bersama untuk memerangi peredaran Narkoba, berawal dari  lingkungan keluarga dan sekitarnya  untuk tidak mencoba-coba dengan barang haram ini,Pungkasnya.