BID HUMASGeneralHUKUMNewsSATKER

Diduga Jual Miras, Polisi Geledah Rumah IRT di Luwuk Selatan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Luwuk mendatangi kediaman ibu rumah tangga MA, warga Dusun II Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, diduga menyimpan minuman keras (miras) cap tikus.

Polisi yang didampingi aparat desa setempat dengan membawa surat perintah tersebut melakukan penggeledahan, Selasa (5/9/2023) pukul 22.30 Wita.

Petugas menggeldah rumah tersebut dari depan sampai ke bagian dapur, namun hasilnya nihil. Diduga minuman keras (miras) tersebut telah habis terjual.

“Yang kami temukan hanyalah beberapa botol-botol minuman kemasan yang diperuntukan untuk penyimpanan cap tikus,” sebut Plh Kapolsek Luwuk Kompol Z. Ginoga.

Plh Kapolsek Luwuk mengatakan razia miras cap tikus di Luwuk Selatan sebagai upaya tindak lanjut dari keluhan masyarakat soal peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat yang sering menimbulkan permasalahan.

“Razia minuman keras cap tikus ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari keluhan masyarakat soal peredaran miras, sehingga kami mendatangi rumah warga yang diduga menjual minuman keras,” tuturnya.

“Kami juga melakukan pembinaan dengan memberikan teguran dan himbauan kepada pemilik rumah, untuk hentikan segala aktivitas yang menyimpan ataupun menjual miras cap tikus tersebut,” pungkasnya. (fn)