POLRES BANGGAI

Polres Banggai Limpahkan Perkara Narkoba Petani Asal Toili Barat ke JPU

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai telah melimpahkan perkara Narkoba ZA alias Inal (39) ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah berkas yang dianggap lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

Pelimpahan berkas perkara telah dilakukan pada Rabu (6/9/2023) dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya kepada Jaksa Penuntut Umum Nugroho Satya Basuki, SH.

Sebelumnya tersangka ZA ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Banggai pada Rabu 10 Mei 2023 lalu sekitar pukul 20.30 Wita, dirumah temannya di Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat, Banggai.

“Dari tangan petani asal Toili Barat itu, petugas berhasil amankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 7 (tujuh) sahset,” sebut Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH.

Saat dilakukan penangkapan, selain barang bukti narkotika pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya celana Panjang hitam dan pembungkus permen yang digunakan simpan sabu.

Menurut Kasat bahwa tersangka ini dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 lebih subside pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah berkas, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan kembali ke ruang tahanan Mapolres Banggai.*Humas Polres Banggai