Tim Opsnal Reskrim Polsek Palu Selatan Polresta Palu Ungkap Pencurian Laptop,HP dan Sepeda.
Tribratanews Palu, 6 September 2023 – Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Palu Selatan Polresta Palu telah berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Berdasarkan Laporan Polisi No. 193/IX/2023/RES PALU/SEK PALSEL PENCURIAN yang diterima pada tanggal 05 September 2023, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial Lk. OW, yang juga dikenal dengan alias OKTA. Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kronologis penangkapan tersangka dimulai ketika tim Opsnal Polsek Palu Selatan menerima laporan aduan pencurian dan pemberatan pada tanggal 31 Agustus 2023. Kasus ini terjadi di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Pada hari Selasa, tanggal 05 September 2023, sekitar jam 20.00 WITA, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jalan Tembang, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, tepatnya di rumah seorang temannya. Tim Opsnal segera bergerak untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
Meskipun tersangka tidak berada di rumah temannya pada saat tim tiba, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka terlihat meninggalkan rumah tersebut menuju pasar Inpres. Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka pada hari Selasa, tanggal 05 September 2023, sekitar jam 24.00 WITA.
Tersangka Lk. OW alias OKTA kemudian dibawa ke Markas Polsek Palu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah menjalani interogasi, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, wilayah Kota Palu. Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui bahwa ia merupakan residivis dalam perkara curat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit laptop merek Acer berwarna putih beserta charger.
- 1 unit ponsel merek Samsung Note 3 berwarna hitam putih.
- 1 unit sepeda lipat merek Litepro berwarna kuning.
Atas perbuatannya, tersangka Lk. OW alias OKTA akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Tim Opsnal Reskrim Polsek Palu Selatan Polresta Palu akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu.