BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Polda Sulteng Gelar Apel Siaga Penanggulangan Karhutla, Berikut Penekanannya

Tribratanews, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Apel Siaga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa 12/09/2023 pagi, dilapangan apel Polda Sulteng.

Apel siaga tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD Provinsi Sulteng, Basarnas, Dinas Kehutanan, Dinas Pemadam Kebakaran dan mitra Kamtibmas.

Turut hadir dalam apel siaga tersebut diantaranya Wakil Gubernur Sulteng, unsur forkopimda Sulteng, Kepala Basarnas Sulteng, Kepada BPBD Sulteng, Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kelas I Palu, Kepala BMKG statasiun Meteorologi Kelas II Mutiara Sis Aljufri Palu, Kepala Dinas dan Instansi Pemerintah Sulteng serta seluruh pejabat utama Polda Sulteng.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko bertindak selaku pimpinan apel, sekaligus membacakan amanat Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.

Dalam sambutannya Kapolda mengatakan, fenomena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangatlah merugikan semua pihak. Tidak hanya merusak ekosistem, lebih dari itu karhutla berdampak pada kesehatan dan perekonomian negara.

“Oleh karena itu, karhutla menjadi tanggung jawab kita semua tanpa terkecuali dan koordinasi serta kolaboratif antar instansi sangat diperlukan sedini mungkin untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” jelas Irjen Pol Agus Nugroho.

Selaras dengan hal tersebut, pimpinan Polda Sulteng itu menegaskan, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang.

“Seperti dalam UUPLH pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi: “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun demikian ketentuan ini tetap memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing,” terangnya.

“Perlu saya sampaikan terkait data jumlah kejadian karhutla yang terdeteksi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah pada tahun 2023 telah terjadi sebanyak 11 (sebelas) kejadian dengan rincian 5 (lima) kejadian di wilayah hukum Polres Banggai dan 6 (enam) kejadian di wilayah hukum Polres Poso,” ungkap Kapolda Sulteng.

Agus menambahkan, kebakaran lahan tersebut disebabkan oleh cuaca panas ekstrem maupun pembukaan lahan baru bagi para petani atau pekebun.

“Oleh karena itu mari kita bersama-sama untuk senantiasa konsisten didalam menjaga dan mengawasi kelestarian lingkungan,” ajaknya.

Mengakhiri sambutannya Pati bintang dua itu menekankan 5 poin untuk diperhatikan dan dilaksanakan, yaitu

1. Mari kita bersama-sama saling mendukung untuk memberikan pemahaman dan peringatan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan untuk tidak membakar sampah, rumput, ataupun puing-puing karena pembakaran ini dapat memicu karhutla yang tidak disengaja.

2. Deteksi dini titik api dengan memonitoring secara rutin, meningkatkan patroli bersama tni dan seluruh stakeholder serta elemen masyarakat, mengedukasi dan sosialisasi bersama stakeholder terkait.

3. Lakukan tindakan preventif dengan mencegah terjadinya kebakaran hutan terutama di wilayah yang rentan. TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta kepala desa harus turut berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan ini, bila perlu dirikan posko terpadu yang berada di dekat titik rawan karhutla.

4. Respons cepat untuk mengendalikan api sekecil apapun agar tidak membesar, jangan sampai adanya pembiaran, jika personil yang terbukti diketahui adanya pembiaran maka akan ditindak tegas dengan hukuman disiplin.

5. Tindak tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, berikan sanksi administrasi, perdata, maupun pidana sehingga timbul efek jera. (fn)