POLRES BANGGAI

Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana Mediasi KDRT, Pasutri Saling Memaafkan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Penganiayaan oleh EU (33) terhadap istrinya HH (27) berakhir damai. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Mapolsek Pagimana.

Dalam kasus ini, sang istri HH dipukul oleh suaminya EU. Kemudian oleh Bhabinkamtibmas Desa Huhak Aipda Syaprudin JS Balisa berhasil menegahi dan mendamaikan, pada Jumat (15/9/2023).

Akhirnya, bersama pihak keluarga, menghadirkan pasangan suami istri untuk di bantu mediasi atas permasalahan antar keduanya.

Setelah dimediasi, suami istri ini sepakat saling memaafkan dan berdamai, hingga permasalahan keduanya bisa diselesaikan.

“Kejadiannya pada Kamis (4/9/2023) sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Uwedaka, Pagimana, saat itu EU sedang tidur kemudian datang istrinya HH langsung membangunkan dengan marah-marah,” sebut Bhabin.

Menurutnya, karena kaget, EU langsung memukul HH. Sehingga mengakibatkan mata istrinya jadi lebam.

“Istrinya marah karena kesal, sebab suaminya malah tidur padahal sudah berjanji ingin pergi menjengkuk pamannya di RSUD Luwuk,” ungkap Aipda Syaprudin.

Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dimana antar pasangan harus ada kasih dan saling pengertian, serta komunikasi tetap dijaga dengan baik.

“Setelah berdamai pasutri tersebut kembali pulang bersama,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai