POLRES TOUNA

Unit Reskrim Polsek Una Una Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Touna

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Una Una Polres Touna melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus Penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Senin (18/09/23).

Penyerahan tersangka berinsial H Alias P (27) diserahkan oleh Kanit Reskrim polsek Una Una Bripka Jhon Feric, S.H dan Anggota Brigpol Ebaneldjabar kepada Analis penuntutan Kejaksaan Negeri Touna, Syafruddin Muin, S.H.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Una Una Iptu Maryanto mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, atau P21.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai No: B .305/P.21.8.8/Eoh.1/09/2023 tgl 14 September 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap,” kata Iptu Maryanto

Kapolsek menambahkan, tersangka berinisial H alias P merupakan warga Desa Taningkola kecamatan Una Una, Kabupaten Touna dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Penyerahan Tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar serta dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” tukas Kapolsek.*Humas*