POLRES BANGGAI

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Polres Banggai Apresiasi Kejari

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (26/9/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani,SH,SIK,MM, diwakili Kabag Log AKP J. Turang, Kajari Banggai, Ketua DPRD Banggai, Asisten Administrasi Umum Setda Banggai, Pasi Log Kodim 1308 LB, dan Danposal Luwuk.

Serta Kepala Kantor Karantina Ikan, kepala Kantor Bea Cukai Banggai, Panitera Pengadilan Luwuk, PJU dan Staf Kejari Banggai serta Media Online, Cetak dan Elektronik.

Kabag Log Polres Banggai AKP J. Turang mengatakan dalam giat tersebut barang bukti yang dimusnahakan berupa shabu-shabu, pil THD, bom ikan, parang, jarring penangkap ikan, bong alat pengisap shabu dan kayu.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Maret hingga September 2023 ini merupakan tugas jaksa sebagaimana diamanatkan pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujarnya.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Lanjut Kabag Log usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di Kabupaten Banggai.

“Atas nama Kapolres mengucapkan apresiasi kepada Kejari Banggai yang telah mempercayakan Polres Banggai sebagai mitra yang baik dan mengikutsertakan dalam pemusnahan barang bukti ini,” tutup AKP Turang.*Humas Polres Banggai