POLRES BANGGAI

Kasus Saling Lapor, Polsek Lamala Selesaikan Dengan Restorative Justice

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasus saling lapor akibat penganiayaan hingga berujung ke kantor Polisi, hingga kini diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) oleh Polsek Lamala melalui Kanit Reskrim Aiptu Rafles Mondow, pada Selasa (10/10/2023).

Dari penjelasan Aiptu Rafles, aksi penganiayaan yang saling berbalasan ini terjadi diduga dikarenakan masalah pemberian bonus dari tempat kerja yang tidak sesuai.

Keributan pun tak terhindarkan hingga terjadi aksi saling balas yang berujung pelaporan di Mako Polsek Lamala.

Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH mengatakan bahwa awalnya pada Kamis (29/6/2023) sore, ANH (27) warga Desa Lomba Kecamatan Lamala sedang berada dipermandian Ba’agu. Tiba-tiba didatangi AL, AK dan IN yang langsung mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Dan pada malam harinya pukul 20.00 Wita, giliran AL (27) warga Desa Bonebobakal, Lamala yang didatangi ANH yang kemudian melakukan aksi balasan dengan tindakan serupa yakni penganiayaan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, bertempat di Mapolsek Lamala dilakukan musyawarah dengan mempertemukan kedua belah pihak yang juga dihadiri keluarga masing-masing.

Selanjutnya hasil kesepakatan dituangkan kedalam surat penyataan damai dan ditanda tangani kedua belah pihak dan saksi-saksi, yang dilampirkan dengan surat permohonan pencabutan laporan.

“Atas selesainya permasalahan tersebut kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Polsek Lamala atas mediasi, sehingga tercipta kerukunan kepada kedua pihak yang juga merupakan satu tempat kerja tersebut,” pungkas Kapolsek.*Humas Polres Banggai