GeneralHUKUMNewsPOLRESPOLRES TOLI-TOLI

1 Personel Polres Tolitoli di Vonis Usulan PTDH dalam Sidang KKEP Yang di Gelar Propam Polres Tolitoli

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Propam Polres Tolitoli menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap seorang personel di Aula Paramasatwika, Mapolres Tolitoli, Selasa (24/10/2023).

Sidang yang dipimpin Wakapolres Tolitoli Kompol Gede Suara, S.H., selaku Ketua Sidang Komisi didampingi Kabag Ops Polres Tolitoli KOMPOL Alfius, SH selaku Wakil Ketua dan Kabag SDM Polres Tolitoli AKP Nirman selaku anggota komisi serta Kasi Propam AKP Agus Pontjeng dan Kanit Provost IPDA Subroto selaku penuntut.

Adapun personel terduga pelanggar yakni Briptu Irmawaty Sari sebagai terperiksa dalam sidang KKEP yang digelar tersebut dan IPDA Ijmal, SH, Jabatan Kasikum Polres Tolitoli selaku pendamping terduga pelanggar.

Dalam sidang tersebut terduga pelanggar mendapatkan usulan putusan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat ( PTDH) sebagai anggota Polri.

Kasi Humas Polres Tolitoli IPTU A. Budi Atmojo, mengungkapkan, sidang KKEP digelar merupakan wujud punishment terhadap personel polri yang melakukan pelanggaran.

“Kita semua sebagai anggota Polri terikat dengan aturan yang diberlakukan oleh institusi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, apabila anggota meraih prestasi maka akan mendapatkan reward, tapi sebaliknya bila melakukan pelanggaran-pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Dan sidang ini dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum kepada anggota polres yang terlibat pelanggaran,” jelasnya.

Sikap Terduga Pelanggar BRIPTU Irmawaty Sari terhadap putusan tersebut adalah akan mengajukan banding.