BID HUMASNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Mendukung Suksesnya Pemilu 2024, Polres Banggai Hadiri Rapat Bawaslu Penetapan DCT

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Banggai melaui Kbo Sat Reskrim IPTU Teddy Polii, SH hadir dalam memonitor dan mendukung suksesnya Pemilu 2024, Sabtu (4/11/2023) pukul 20.00 Wita.

Berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Banggai telah dilaksanakan pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Banggai Ridwan, SH dan dihadiri Kepala Badan Kesbanglinmas Banggai Syarifudin Muid, SH, dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Banggai.

Pemaparan materi disampaikan oleh Ketua Bawaslu Banggai antara lain batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pemilu terkait DCT yakni 3 hari kerja, tanggal 6 sampai 8 November 2023 pukul 08.00-16.00 Wita.

“Penetapan Kampanye mulai tanggal 28 November 2023. Berdasarkan pasal 78 PKPU nomor 15/2024, peserta politik dilarang sosialisasi dimedsos, media online, media cetak,” ujarnya.

Dari tanggal 4 – 27 November 2023 tidak diperbolehkan pemasangan APK dan kegiatan kampanye. Partai politik bisa sosialisasi dan edukasi politik diinternal partainya.

Sebelum rapat ditutup dilakukan penandatanganan Berita Acara kesepakatan bersama antara Bawaslu dengan Partai Politik terkait penertiban APK.

Kegiatan selesai pada pukul 23.15 Wita dalam keadaan aman dan tertib. Pengamanan tertutup kami lakukan agar acara terlaksana dengan baik, pungkas Kbo Sat Reskrim Polres Banggai.*Humas Polres Banggai