BID HUMASPOLRESPOLRESTA PALU

Generasi Anak Bangsa Terselamatkan ; Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu Sebesar 1.673,27 Gram oleh Kapolresta Palu Polda Sulteng.

Tribratanews Palu – Palu. Kamis, 9 November 2023, Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah . S.I.K., M.H., bersama tamu undangan terhormat meliputi Kepala Direktorat Narkoba Polda Sulteng yang diwakili oleh Wadir Narkoba Akbp P. Sembiring, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Palu Dr. Johanis Hehamony, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Palu Akbp Dr. Baharuddin, Se. M.Si, Kepala Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Mardianto, S.Farm., Apt., Kuasa Hukum Tersangka I Gede Chakra Deva Adiprabowo, S.H., M.H., Rizal Sugiarto, S.H., serta para media, menyaksikan kegiatan pemusnahan hasil sitaan barang bukti narkotika golongan I, jenis sabu seberat 1.673,27 gram.

Kapolresta pada saat Memusnahkan Barang Bukti Narkotika

Proses pemusnahan tersebut melibatkan pengurangan berat sebanyak 59,17 gram untuk keperluan pengujian laboratorium kriminalistik dan pembuktian di pengadilan, dari total berat awal sitaan sebesar 1.732,49 gram. Tindakan ini mencerminkan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang telah menjadi permasalahan di Kota Palu.

Sebelum pemusnahan, barang bukti narkotika tersebut diuji keasliannya secara langsung oleh penyidik Satuan Narkoba dengan menggunakan alat tes Kit (General Screening Drugs), Jika Cairan berubah menjadi Warna Ungu , maka Bahan tersebut Asli Narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda:

TKP I (Pertama):
Kejadian terjadi pada hari Minggu, 1 Oktober 2023, di Jl. Sisinga Mangaraja Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu. Pada saat itu, ditemukan 14 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 710 gram. Barang ini hendak dikirim ke Kabupaten Luwuk.

Barang Bukti Berupa NARKOTIKA GOL.1 Jenis Sabu Saat akan di Musnahkan

TKP II (Kedua):
Pada hari Senin, 9 Oktober 2023, kejadian terjadi di Jl. Hos Cokro Aminoto Kel. Baru Kec. Palu Barat Kota Palu. Saat itu, ditemukan 1 bungkus kemasan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.022 gram.

Pemusnahan ini menandai langkah konkret Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika, sebuah tindakan penting yang disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk institusi hukum, dan media massa. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengatasi permasalahan serius terkait narkotika di wilayah Kota Palu.Ujar Kapolresta Palu Barliansyah.