Berikut 8 Syarat Mengurus SKCK Terbaru Sesuai Aturan Terbaru
Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Bagi warga Sulteng yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, kini telah ada perubahan persyaratan.
Perubahan syarat mengurus SKCK itu tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 9 Oktober 2023.
Dalam aturan itu, hanya terdapat beberapa syarat saja jika ingin mengurus SKCK di Polres terdek.
Syarat terbaru mengurus SKCK ini mulai berlaku pada 13 November 2023 besok.
Berikut 8 syarat mengurus SKCK terbaru sesuai aturan terbaru:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi akta lahir/kenal lahir/ijazah.
4. Pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar.
5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.
6. Fotokopi kartu rumus sidik jari.
7. Fotokopi tanda bukti status kepesertaan aktifdalam program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, dan KBS (terbaru).
8. Surat pengantar atau rekomendasi, atau kontrak kerja untuk WNI yang akan bekerja ke Luar Negeri. (ab)