BID HUMASSATKER

Polresta Palu Memusnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 1.673,27 Gram

PALU, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polresta Palu memamerkan dua pengedar serta memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.673,27 gram atau 1,673 kilogram, Kamis (9/11/2023).

Pemusnahan barang bukti hasil sitaan polisi tersebut disaksikan pejabat terkait di Halaman Polresta Palu.

Dua pria pengedar narkoba tersebut masing-masing berinisial ETP dan MRA sebelumnya ditangkap di lokasi berbeda pada awal Oktober 2023 lalu.

Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi narkoba di wilayah Kota Palu.

“Siapa saja yang memberi informasi kepada kami akan kita lindungi, tolong diperhatikan keluarga yang paling dekat dulu. Apabila ada yang terindikasi pengguna narkoba jangan sungkan-sungkan, laporkan saja ke Polres dan BNN,” ucap Barliansyah.

Sementara dari hasil penyitaan barang bukti tersebut kata Barliansyah merupakan pembuktian bahwa kepolisian terus memerangi narkoba dan aktif melindungi masyarakat.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dihadiri beberapa pejabat terkait diantaranya Ketua Pengadilan Kota Palu, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala BNN Kota Palu, Kepala Balai POM Palu dan Kuasa Hukum Tersangka.

Narkoba seberat 1.673,27 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih lalu dicampurkan dengan pembersih lantai dan dibuang ke closet.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap tim Polres Palu di dua TKP yang berbeda.

Tersangka MRA dibekuk pada 1 Oktober 2023 di Jalan Sisingamangaraja dan ETP ditangkap pada 9 Oktober 2023 di Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Palu. (ab)