POLRES TOUNA

Polsek Una Una Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1  Kasus Pencabulan ke Jaksa 

TOUNA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Una Una Polres Tojo Una Una (Touna)  telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus pencabulan ke sekretariat Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna.

Berkas perkara tahap 1 ini diserahkan Kanit Reskrim Jhon Feric, SH yang diterima oleh Syafrudin Muin, SH, Selasa (14/11/23) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Una Una Iptu Maryanto mengungkapkan, pencabulan dialami oleh korban bunga oleh pelaku berinisial KP alias Man yang terjadi di Desa Tongkabo, Kecamatan Togean Kabupaten Touna pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita.

“Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Una Una dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/11/IX/2023/SPKT/Polsek Una Una/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 15 September 2023,” ungkap Iptu Maryanto.

Kapolsek mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap 1 ini merupakan bagian dalam tahapan penyidikan yang dilakukan Polsek Una Una.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus seperti ini, maupun kasus-kasus lain yang sifatnya melecehkan harkat dan martabat perempuan maupun anak-anak ke depan,” tegasnya.(Humas)