POLRES TOUNA

Polsek Wakep Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Jaksa

TOUNA – Kepolisian Sektor Walea Kepulauan Polres Touna menyerahkan tersangka berinisial Lk. ML dan barang bukti (Tahap II) tindak Pidana penganiayaan kepada pihak Kejaksaan Negeri Touna, Selasa (14/11/23).

Penyerahan tersangka ML ini dilaksanakan oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Wakep Aipda Suwanto yang diterima Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Touna, Welly Andriansyah, SH.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Wakep Iptu Djabalnur Djali mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/V/2023/SPKT/Polsek Wakep/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 15 Mei 2023 tentang tindak pidana Penganiayaan.

“Serta sesuai surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Touna di Wakai nomor : B-377/P.2.18.8/Eoh.1/10/2023,  tanggal 26 Oktober 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka inisial Lk. ML  sudah lengkap (P21),” jelas Iptu Djabalnur Djali.

Mantan Kasubag Binkar SDM Polres Touna mengungkapkan, kasus Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna pada hari Minggu, 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 Wita.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap,” tutup Kapolsek Wakep.(Humas)

#PolriHumanis

#PolriPresisi 

#AyoJagaPersatuan& KesatuanBangsa 

#CintaKhebinekaan