BID HUMASSATKER

Iptu Nuim : Keadilan Restoratif Ini Dapat Membuka Kesadaran Para Terlapor

Dolo, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Dolo Polres Sigi melaksanakan penyelesaian permasalahan kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit penggiling jagung, melalui Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan kekeluargaan dalam masyarakat. Rabu, (06/12/2023) di Polsek Dolo.

Dalam penyelesaian kasus tersebut, Kades Desa Sibonu Ilyas, bersama Ketua RT II Efendi, Imam Masjid Desa Sibonu Abd Hafid, dan pelapor, didampingi Bhabinkamtibmas mendatangi Polsek Dolo guna melaksanakan penyelesaian perkara pencurian melalui Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol 8 Tahun 2021, yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial AL (49), SB (34), MA (31) dan AN (19), yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/29/X/2023/POLDA SULTENG/RES SIGI/SEK DOLO.

Unit Reskrim Polsek Dolo, dibantu Kades Desa Sibonu, bersama Ketua RT II serta Imam Masjid Desa Sibonu, mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah guna untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, sehingga diantara keduanya dapat kembali terjalin, sehingga kehidupan bermasyarakat akan terus berjalan dengan harapan terciptanya situasi yang aman, tenteram, dan damai.

Akhirnya, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit penggiling jagung tersebut secara kekeluargaan dan damai kemudian dikuatkan dengan surat kesepakatan damai.

Saat ditemui Kapolres Sigi Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H menjelaskan sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, berdasarkan keadilan restoratif. Terang Kasihumas.

Kami berharap kedua belah pihak bisa kembali hidup rukun dan harmonis seperti semula dalam bermasyarakat, dan untuk para terlapor semoga dengan dilaksanakannya penanganan Keadilan Restoratif ini dapat membuka kesadaran para terlapor sehingga tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Harapnya. (ab)