BID HUMASGIAT OPSNewsPOLRESTA PALU

Jelang Pergantian Tahun Menuju 2024, Simak Imbauan Kapolresta Palu 

Himbauan Kapolresta Palu dalam Pergantian Tahun 2023 ke 2024 di Kota Palu

PALU – Menjelang perayaan pergantian tahun 2023, diyakini akan terjadi peningkatan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Peningkatan aktivitas seperti tahun-tahun sebelumnya akan terjadi pada tempat ibadah, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, objek wisata, dan jalan-jalan protokol yang akan menjadi titik kumpul masyarakat dalam pergantian tahun.

Peningkatan aktivitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di penghujung tahun menuju 2024.

Guna mengantisipasi dan menekan gangguan kamtibmas, Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., baru-baru ini mengeluarkan imbauan kamtibmas yang ditujukan untuk seluruh masyarakat kota Palu.

Adapun sejumlah imbauan kamtibmas dari Kapolresta Palu antara lain meminta masyarakat agar selama menyambut tahun baru 2024, tidak membunyikan mercon dan lainya yang dapat mengganggu ketenangan umat beribadah.

Kepada masyarakat yang akan beribadah, berlibur dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, Kapolresta Palu mengimbau agar betul-betul memperhatikan kondisi rumah secara baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sebelum keluar rumah, pastikan kompor gas, serta alat lainnya yang berhubungan dengan listrik, telah di padamkan atau di matikan sehingga tidak terjadi kebakaran serta menutup pintu rapat dan menitipkan rumah pada tetangga agar dapat di pantau,” ujar Kombes Pol Barliansyah saat Minggu (31/12/2023).

Lanjut Kapolresta Palu, “Kemudian barang-barang seperti uang dan perhiasan emas serta dokumen-dokumen penting, kalau tidak sempat dibawa lebih baik titipkan di kerabat yang dapat dipercaya,” tandasnya.

Dalam imbauan yang juga dikemas dalam bentuk selebaran, orang nomor satu di Polresta Palu ini juga meminta masyarakat untuk tidak mengkosumsi miras, kebut-kebutan atau balapan liar dan menggunakan knalpot racing serta tawuran karena yang demikian dapat mengganggu kegiatan ibadah dan juga mengganggu situasi kamtibmas di masyarakat.

“Apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan dari kita seperti menggunakan knalpot racing, mabuk-mabukan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun balap liar maka kami akan memberikan sanksi tegas atau tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

“Untuk itu, Mari kita bersama menjaga, memelihara, keamanan dan ketertiban masyarakat, Kamseltibcarlantas yang kondusif sehingga Kota Palu ini tetap aman, damai. Dengan mengikuti aturan maka secara otomatis kita juga tidak akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kapolresta Palu.