BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Lima Motor Pelaku Balap Liar Ditahan Selama Satu Bulan di Polres Banggai

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polisi membubarkan sekelompok pemuda bermotor pelaku balap liar di seputaran Tugu Adipura Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu dini hari, (13/3/2024) sekira pukul 03.00 Wita.

“Kami mengamankan lima sepeda motor sebagai barang bukti dan diberikan surat tilang kepada para pelaku balap liar,” kata Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya.

Pengamanan ini dilakukan oleh Polres Banggai di sekitar Tugu Adipura Luwuk dan KM 7 Kelurahan Tanjung Tuwis, Luwuk Selatan menjelang waktu sahur.

Hal tersebut diakui Kasat, adalah kegiatan negatif dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Terlebih knalpot motor balap liar itu ada yang sudah diganti dengan knalpot tak sesuai spesifikasi dan surat tak lengkap.

“Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat pengguna jalan dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi, merasa terganggu dengan bisingnya balapan liar tersebut,” paparnya.

Guna mencegah hal ini kembali terjadi, maka pihak Satlantas Polres Banggai mengambil kebijakan bahwa motor yang disita tersebut akan ditilang dan ditahan selama satu bulan. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Banggai.

“Kita tilang dan untuk mencegah terulang kembali, akan kita tahan selama satu bulan (sampai usai lebaran),” tegasnya.