BID HUMASHUKUMLatestPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Satreskrim Polres Banggai Lakukan Penyelesaian Pencabutan 2 LP Kasus Penganiayaan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai melaksanakan kegiatan penyelesaian perkara berdasarkan permintaan pelapor (pencabutan laporan polisi) dua kasus penganiayaan.

Yang pertama inisial AAL sebagai pihak pelapor atas dugaan kasus penganiayaan beberapa waktu lalu, secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/702/XII/2023/Polres Banggai/Sulteng, tanggal 7 Desember 2023.

Berikutnya yaitu inisial ADR sebagai pihak pelapor juga atas kasus penganiayaan, secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/27/I/2024/Polres Banggai/Sulteng, tanggal 14 Januari 2024.

Surat permohonan kedua pelapor itu diajukan langsung ke Satuan Reskrim Polres Banggai, pada Kamis (25/1/2024) pukul 13.00 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy adapun yang mendasari surat permohonan pencabutan perkara ini, adanya kesepakatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara saling memaafkan antara kedua pihak.

Ia menegaskan, bahwa pengajuan permohonan pencabutan kedua LP tersebut dibuat tanpa ada paksaan ataupun intervensi dari siapapun. Itu dilakukan sebagai itikad baik kedua pihak.

“Selanjutnya membuat surat pernyataan bersama dengan ditanda tangani kepala desa setempat,” sebutnya.

Rencana tindak lanjut, dengan melaporkan hasil kegiatan ini kepada Kapolres Banggai dan kemudian melengkapi mindik penyelesaian perkara SP-2lidik,” ungkap Kasat.*HumasPolresBanggai