BID PROPAMGIAT OPSHUKUMPOLRESTA PALU

Pemusnahan 683 Gram Shabu di Polresta Palu: Upaya Bersama Lawan Narkotika

Konferensi Pers Pemusnahan Obat Terlarang di Polresta Palu/Dok. Humas Polresta Palu

Palu, 13 Februari 2024 – Polresta Palu, kembali mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada hari ini, Selasa, 13 Februari 2024, pukul 10.00 WITA, telah berlangsung acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu dengan total berat mencapai 683 gram yang dilaksanakan di Ruang Press Release Polresta Palu.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Palu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Palu, Perwakilan BNN Kota Palu, serta Perwakilan Balai POM Kota Palu. Tidak hanya itu, tokoh masyarakat dan kuasa hukum tersangka juga turut hadir dalam acara tersebut.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti berupa Shabu seberat 683 gram ini merupakan milik seorang tersangka berinisial Sdra. Lk., yang lebih dikenal dengan nama Mas Yit, berusia 50 tahun.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Rijal, S.H.,M.H. menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dan seluruh stakeholder terkait untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat. “Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Pemusnahan ini adalah satu langkah maju dalam memerangi kejahatan yang merusak generasi muda dan merusak tatanan sosial,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari lembaga penegak hukum juga mengingatkan akan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas narkotika. “Kita semua harus bersatu dalam melawan narkotika. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap bersih dari peredaran zat-zat terlarang yang merusak,” ujar salah satu perwakilan dari BNN Kota Palu.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 683 gram ini menjadi bukti nyata dari sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Semoga tindakan ini dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kota Palu.