POLRESPOLRES BANGGAI

PPA Satreskrim Polres Banggai Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Pribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai menjadi narasumber di sosialiasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam Rakor Bunda Paud Kabupaten Banggai, Senin (19/2/24).

Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Estrella Luwuk mengambil tema Peran Stakeholder Terhadap Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan Kabupaten Banggai.

Tampil sebagai narasumber yakni penyidik PPA Satreskrim Polres Banggai Brigpol Widyawati Pratiwi, SH. Yang dihadiri pula Bunda Paud Banggai Ir. Syamsuarni Amirudin, MM, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kadis P2KBP3A.

Dikatakan Brigpol Widyawati Pratiwi, dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak dalam pasal 32, bahwa anak usia 14 tahun bisa dilakukan penahanan.

Adapun pasal 33 penahanan anak tidak sama masa penahanannya dengan orang dewasa, yang mana 7 hari penahanan penyidik dan 8 hari perpanjangan dari Kejaksaan.

Selain itu, kata Brigpol Widyawati yang juga merupakan Bunda Paud Kelurahan Soho ini menjelaskan penyelesaian perkara anak melalui diversi, yang bertujuan perdamaian antara korban dan anak diluar proses pengadilan.

Diversi sendiri dilakukan apabila tindak pidana diancam dengan penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Tidak hanya itu, banyak perkara pencabulan dan atau persetubuhan anak, harus diberikan pendampingan dari pekerja social serta dokter ahli kejiwaan.

“Pelaku kebanyakan merupakan orang terdekat,” sebutnya istri Lurah Soho tersebut.

Diharapkan kepada seluruh peserta lebih waspada menjaga anak dan bisa menjadi sahabat Kamtibmas Polres Banggai.*Humas Polres Banggai