BID HUMASSATKER

Polda Sulteng Musnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 3 Kilogram Dengan Nilai Rp 1,8 miliar

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dengan nilai Rp 1,8 miliar. Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini dan tengah ditahan.

“Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 1,8 miliar,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan di Lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh pihak Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejati Sulteng dan Balai POM pada Kamis (22/2). Adapaun 3 orang yang diamankan masing-masing pria bernama Mansyur (36), Juhri (36), dan Irfin Anugrah (26).

“Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda. Pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah kota Palu dan Tolitoli,” ungkap Raden.

Raden menambahkan ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I. Dia menegaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.

Lebih jauh, Raden meminta warga melapor ke polisi jika mendapati peredaran narkoba di wilayahnya. Dia turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya. (ab)