BID HUMASSATKER

Polres Tolitoli Kembali Mengagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Tolitoli, tribratanews.sulteng.polri.go.id –  Satres narkoba polres tolitoli kembali mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres tolitoli, hal tersebut di sampaikan melalui press release yang yang dilaksanakan polres tolitoli jumat 16 februari 2024,.

Kapolres tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH,.MH,. Melalui kasi humas polres tolitoli IPTU Budi Admojo, bersama KBO Satres Narkoba IPDA Sutiman,. Menyampaikan perihal penangkapan satu orang terduga pelaku yang suda sekian lama menjadi sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten tolitoli,

 
seorang laki-laki selaku Kurir berinisial MF umur 25 tahun.Suruhan dari lelaki zul yang sering mengedarkan sabu diwilayah kabupaten tolitoli.buol yang saat ini masih dalam pengejaran tim resnarkoba, ulas budi

Kasih humas juga menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari MF dan barang bukti Narkotika jenis sabu diperoleh dari Lk Aco.yang berdomisili di kabupaten parigi Motong. Untuk koronologi Penangkapan tersebut pada hari saptu tgl 03 pebruari 2024 .sekitar jam 9.00 wita.lk .MF Alias fikram dihubungi oleh lk zul untuk mengambil barang haram narkotika jenis sabu dirumah Lk Aco didesa sigenti.kabupaten parigi motong.


kemudian pada hari minggu tgl 04 pebruari 2024 sekitar jam 14.15 wita lk fikram ditangkap oleh tim Satresnarkoba polres kabupaten tolitoli.dirumahnya desa buntuna kecamatan baolan kabupaten tolitoli.hanya selang sekitar 3 jam setibanya dari desa singenti ungkap KBO IPDA sutiman.


setelah serangkaian kegiatan penyelidikan oleh satres narkoba kurang lebih satu bulan tim satresnakoba polres kabupaten tolitoli Menyimpulkan bahwa MF Alias fikram sebagai kuril suruhan dari Zul.


tersangka Lk Fikram.berserta barang bukti 24.pelastik klip yang di duga berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 20,09 grm.satu buah timbangan digital satu buah handphone merek infinix dan satu unit sepeda motor merek honda Beat street.warna silver. Sementara tersangka MF adalah residivis.yang baru keluar dari penjara sekitar 7 Bulan dengan kasus yang sama. Dengan perbuatannya pelaku kini dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.tentang Narkotika. Tegas Budi (ab)