BID HUMASSATKER

Pendaftaran Polri tahun 2024, Diingatkan Untuk Tidak Melalui Calo

PALU, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dua pelaku tindak pidana penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2023 di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), inisial AAS (40) dan JT (58) berhasil ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Aksi pelaku dilaporkan dua korban merupakan warga Kabupaten Banggai mengalami total kerugian Rp 757Juta, karena dijanjikan anak dan cucu korban lulus terpilih seleksi Bintara Polri.

“Ada dua tersangka ditangkap, tersangka AAS ditangkap 1 Maret 2024 di Cianjur Jawa Barat dan tersangka JT ditangkap 3 April 2024 di Depok Jawa Barat,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (8/4).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah Kepolisian menerima laporan dari SDM (56) warga Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dan HAP (46) warga Kecamatan Masama Kabupaten Banggai, Sulteng,”ujarnya.

Djoko menyebut, tersangka ditangkap di Cianjur inisial AAS (40) sesuai KTP pekerjaan Wartawan, beralamat di Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan tersangka ditangkap di Depok inisial JT (58) sesuai KTP pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kelurahan Mampang Kec. Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat.

AAS inilah kata Djoko, sebelumnya pernah bertemu dengan SDM di Batui Kabupaten Banggai, AAS juga pernah mengaku mempunyai kedekatan dengan salah seorang Guru Besar PTIK di Jakarta. Ia berjanji mengupayakan kelulusan anak dan cucu AAS untuk lulus seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023.

“JT inilah yang oleh AAS diperkenalkan kepada SDM sebagai Profesor JT yang biasa dipanggil Profesor mengupayakan kelulusan anak dan cucu SDM serta anak dari HAP. Sebenarnya baik anak atau cucu SDM serta anak HAP ini saat proses seleksi sudah dinyatakan tidak lulus,” jelas Kabidhumas.

Masih kata Djoko, AAS berdasarkan hasil pemeriksaan identitas atau KTP hanya lulusan SMA dengan pekerjaan sebagaimana kolom KTP adalah wartawan, demikian juga dengan JT juga hanya lulusan SMA, pada kolom pekerjaan di KTP sebagai Wiraswasta.

“Selain menjanjikan kelulusan modus lain untuk meyakinkan korban, AAS dan JT mengirimkan 3 surat atau dokumen file Pdf seolah-olah surat itu benar perihal surat pemberitahuan masuk calon siswa yang mencantumkan nama-nama calon siswa sebenarnya sudah dinyatakan tidak lulus,” bebernya

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban SDM mengalami kerugian Rp 407Juta dan korban HAP mengalami kerugian Rp350Juta. Penyerahan uang dilakukan secara transfer dan bertahap.

Djoko menambahkan, dari perbuatan kedua pelaku diduga masih ada korban lain dan ada 14 nama calon siswa Bintara Polri penerimaan tahun 2023, tetapi mereka atau kejadiannya di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Diimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah, saat ini Polda Sulteng sedang membuka pendaftaran menjadi anggota Polri tahun anggaran 2024, diingatkan untuk tidak melalui Calo atau lewat orang mengaku bisa meluluskan seleksi, masuk Polri gratis dan tidak dipungut biaya. (ab)