BID HUMASGIAT OPSHUKUMPOLRESTA PALU

13 TKP ; Polsek Palu Barat Bungkus 4 Pelaku Pencurian di Kota Palu, 3 diantaranya “RESIDIVIS”.

Palu,– Pada hari Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, Tim Opsnal Polsek Palu Barat telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku tindak pidana Curanmor, Curas, dan Curat. Penangkapan dilakukan di Jalan Bayam Kelurahan Balaroa dan di Pondok Dharma, Jalan Rahmatullah, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP. B/49/IV/2024/Resta Palu/Sek Palbar tanggal 3 April 2024 atas nama Pelapor MM, serta laporan polisi nomor LP. B/62/IV/2024/Resta Palu/Sek Palbar tanggal 30 April 2024 atas nama Pelapor IH.

Identitas keempat terduga pelaku adalah sebagai berikut:

1. Laki-laki AS, 29 tahun, pekerjaan juru parkir.

2. Laki-laki FAL, 34 tahun (residivis), tanpa pekerjaan.

3. Laki-laki ART, 35 tahun (residivis), pekerjaan swasta.

4. Laki-laki HF, 27 tahun (residivis), tanpa pekerjaan.

Kronologis penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Palu Barat adalah sebagai berikut: Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, tim menerima laporan tentang tindak pidana Curanmor di Jalan Kedondong Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi Kota Palu. Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, tim mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku, HF (Target Operasi), akan menjual sepeda motor curian di Jalan Bayam Kota Palu. Tim segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan HF.

Berdasarkan keterangan dari HF, sepeda motor yang akan dijualnya diperoleh dari terduga pelaku AS. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Sekitar pukul 18.30 WITA, tim mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Homestay Pondok Darma. Tanpa menunggu, tim langsung menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku AS bersama FAL dan ART yang pada saat itu sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa kali di wilayah hukum Polresta Palu. Mereka telah melakukan aksi kejahatan Curanmor, Curas dan Curat di 13 Lokasi TKP antara lain ;

1.) TKP Jln Samudera 

2.) TKP Jln.Kedondong

3.) TKP Jln. WR.Supratman 

4.) TKP Jln. Samudera

5.) TKP Jln. Samudera (Kos-kosan)

6.) TKP Jl. BTN Kabonena

7.) TKP. Kel.Nunu 

8.) TKP. Jln. Tanggul selatan 

9.) TKP. BTN Palupi

10.) TKP. BTN Balaroa dekat huntap 

11.) TKP. Jln.Garuda 

12.) TKP. Curas/Jambret 1 (satu) kali: Kel. Nunu Jln.Lalove (Hp Oppo)

13.) TKP. Curat sebanyak 1(satu) kali: BTN Kel. Palupi (HP oppo warna hitam). Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi; 

1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna biru, 

1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah, dan 

1 unit sepeda motor Honda Beat.

Berdasarkan Keterangan dari Kapolsrk Palu Barat AKP RUSTANG, S.H.,M.H. Kini Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Palu Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Palu.