BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Ditresnarkoba Serahkan 3 Tersangka Penyalahguna Narkotika kepada Kejati Sulteng

Tribratanews, Palu – Dua berkas perkara peredaran gelap narkotika dengan tiga tersangka hari ini diserahkan penyidik Ditresnarkoba kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 04/09/2024.

“Hari ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu 04/09/2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21).

“Ada dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng,” kata Kasubbid Penmas.

Diketahui, tersangka yang dilimpahkan masing-masing inisial BP (20) alamat Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu dan Z (21), alamat Jalan M. Yamin, Palu sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulteng.

“Ditangkap pada Sabtu 29/06/2024, di Jalan Zebra IV Palu Selatan, dengan barang bukti diantaranya 4 paket sabu seberat 4,0602 gram,” jelasnya.

Lanjut Kasubbid Penmas juga menjelaskan, berkas lain yaitu dengan tersangka inisial ZFA (35) alamat Jalan Tombolotutu Palu.

“Ia ditangkap pada Sabtu 06/07/2024, lalu di rumahnya Jalan Tombolotutu Palu berikut 2 (dua) paket sedang sabu seberat 40,1978 gram,” terangnya.

“Tiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(fn)