Kasus KDRT Dinyatakan P21, Polres Banggai Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Polres Banggai melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (12/3/2025).
Tersangka DHS (38), warga Desa Padungnyo Kecamatan Nambo, Banggai yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap istrinya, MI diserahkan bersama barang bukti.
Kejadian ini bermula saat tersangka mendatangi lokasi menginap korban di salah satu hotel di Kota Luwuk karena merasa curiga bahwa korban telah berselingkuh.
Saat itu, tersangka menemui korban dilokasi parkiran, kemudian terjadilah percekcokan. Tersulut emosi, tersangka menarik jaket korban saat hendak pergi menggunakan motor. Korban terjatuh kemudian di pukul di bagian wajah dan tubuhnya diinjak pelaku.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa KDRT ini terjadi karena saat tersangka meminta penjelasan dari korban terkait dugaan perselingkuhan, korban terkesan menghindar.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 44 Ayat (1).
“Tersangka sudah kami serahkan, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Putu Diana. Kini, tinggal menunggu proses persidangan,” ujarnya.*Humas Polres Banggai