Polres Banggai Amankan 20 Penjudi Remi Bingo-Bingo di Nambo
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Resmob Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian kartu remi jenis bingo – bingo di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 22.30 Wita lalu.
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Dalam operasi tersebut kami mengamankan 20 orang, yang terdiri dari 13 pria dan 7 wanita,” ungkap Kasat kepada wartawan, Kamis (3/7/2025) sore di kawasan perkantoran Bukit Halimun.
Barang bukti yang disita antara lain papan taruhan 78 buah, sebuah papan bandar, uang pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu serbuan dan koin dengan jumlah total Rp 557 ribu.
“Para pelaku mengaku aksi ini sudah berlangsung kurang lebih 2 minggu terakhir,” imbuhnya.
“Kegiatan mereka ini menimbulkan keresahan karena berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 06.00 Wita,” terang Tio.
Selanjutnya, kata Tio, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal serta menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya demi keamanan bersama,” pesannya.*HumasPolresBanggai