POLRES BANGGAI

Perang Terhadap Miras, Polisi Sita Puluhan Bungkus Miras Cap Tikus di Luwuk Utara

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pemberantasan peredaran miras di wilyah hukum Polres Banggai terus digencarkan.

Hal itu itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman beralkohol.

Seperti yang dilakukan personel Satuan Samapta Polres Banggai yang di pimpin KBO IPTU S. Pangabean, yang mengeledah dua unit rumah di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu (4/10/2023) siang.

Dari dua orang pemilik masing-masing perempuan AR (60) dan pria AN (21). Dari kedua rumah pelaku tersebut, polisi berhasil menyita puluhan liter miras jenis cap tikus.

“Dari rumah AR berhasil disita 11 bungkus cap tikus ukuran besar/jumbo. Sedangkan dari rumah AN ditemukan 42 bungkus cap tikus ukuran kecil,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly R. Lengkong, SH.

Kasat Samapta menuturkan awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa warga di desa tersebut menyimpan miras.

“Barang bukti langsung diamankan ke Kantor Sat Samapta Polres Banggai. Dan kepada pemilik dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman terlarang tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Jolly menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengencarkan pemberantasan peredaran miras sampai pada dimulainya Operasi Mantap Brata, demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.

“Kami juga harap peran aktif masyarakat agar melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya peredaran minuman terlarang ini,” harapnya.*Humas Polres Banggai