HUKUMNewsPOLRES BANGKEP

Terjerat Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Sat Resnarkoba Polres Bangkep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang ibu rumah tangga pada hari Kamis Tanggal 03 November 2022.

Kapolres Bangkep AKBP BAMBAMG HERKAMTO, S.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deky Wahyudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku EM alias ema berusia 39 th, seorang ibu rumah tangga, warga Kel Simpong Luwuk Kab. Banggai.

Pelaku EM alias ema ditangkap di JL. Bukit Trikora Desa Baka Kec. Tinangkung Kab. Bangkep.

“Dari wanita berinisial EM alias ema ini anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 ( Enam ) Paket plastik bening yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat 1,43 Gram,” beber Iptu Deky.

Dari tersangka turut diamankan barang bukti lain yang terkait dengan perkara itu.

Turut diamankan 3 (tiga) Buah pipet, 1(satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek gas serta 1 (satu) pembungkus rokok surya.

“Saat ini tersangka dalam proses penahanan selama 20 hari bertempat di Rutan Polres Bangkep sedangkan BB (barang bukti) diamankan guna rangkaian proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Bangkep dan Balut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.