BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

22 Warga Sulteng ditangkap Densus 88 AT Polri dan Polda Sulteng, berikut keterlibatannya

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi memastikan ada 22 warga Sulawesi Tengah yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri dibantu Polda Sulteng rentang waktu tanggal 14-16 Mei 2022

Demikian dikatakan Kapolda Sulteng saat menggelar Halal Bi Halal dengan wartawan di Aula Lantai I Polda Sulteng, Rabu (18/5/2022)

“Densus 88 AT Polri telah melakukan serangkaian penindakan terhadap 24 (Dua puluh empat) orang yang terlibat dalam jaringan Jamaah Anshor Daulah (JAD) supporting kelompok MIT di wilayah DKI Jakarta, Sulteng dan Kaltim,” katanya dihadapan wartawan, (18/5)

“24 orang yang ditangkap diantaranya di Sulteng sebanyak 22 orang 19 berasal dari Poso dan 3 dari Ampana, DKI Jakarta 1 orang dan di Kaltim 1 orang”, ungkap Rudy

Kapolda Sulteng juga menegaskan keterlibatan para pelaku antara lain karena memiliki dan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver, telah melakukan pembaharuan bai’at kepada Amir organisasi terlarang ISIS, telah beberapa kali melakukan kegiatan idad atau pelatihan.

Masih kata Rudy, mereka juga memberi supporting logistik dan dana untuk kelompok MIT, memiliki niat dan telah melakukan persiapan untuk bergabung dengan kelompok MIT dan memposting di media sosial konten provokasi dan ajakan untuk melakukan aksi jihad.

Selain mengamankan 22 warga Sulteng, Densus 88 AT Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 pucuk senjata api revolver rakitan, 10 butir amunisi caliber 38 special, 244 butir amunisi caliber 5,56 mm, 2 buah magazine caliber 5,56 mm, 6 unit senjata PCP, 3 unit senapan angin, 7 buah panah, 14 buah Anak panah, 34 bilah Senjata tajam, 49 unit handphone dan 14 buah buku Daulah Islamiah, terang mantan Kapolda Jawa Barat ini.

22 orang warga Sulteng itu sementara masih dalam proses penyidikan tim Densus 88 AT Polri dibantu Polda Sulawesi Tengah, pungkasnya. (fn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *